
Setelah kita mengetahui hukum potong rambut saat puasa, pada kesempatan kali ini kita akan coba membahas hukum potong rambut saat haid. Karena bagi seorang wanita, potong rambut dan haid adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan.
Hukum Potong rambut Saat Haid
Tidak ada riwayat tentang larangan kepada wanita haid untuk memotong kuku ataupun rambut. Begitu juga, tidak ada riwayat yang memerintahkan agar rambut wanita haid yang rontok untuk di cuci bersamaan dengan mandi setelah haid.
“Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan ber-sisir-lah…” (HR. Bukhari 317 & Muslim 1211)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan A’isyah yang sedang haid untuk menyisir rambutnya. Padahal beliau baru datang dari perjalanan.
Hadits ini menunjukkan bahwa rambut rontok atau potong kuku ketika haid hukumnya sama dengan kondisi suci. Artinya, tidak ada kewajiban untuk memandikan rambut rontok dan potongan kuku bersama dengan mandi haid.
Dalam Fatawa Al-Kubra, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah terdapat pertanyaan, “Ketika seorang sedang junub, kemudian memotong kukunya, atau kumisnya, atau menyisir rambutnya. Apakah dia salam dalam hal ini? Ada sebagian orang yang mengatakan bahwa orang yang memotong rambutnya atau kukunya ketika junub maka semua bagian tubuhnya ini akan kembali pada hari kiamat dan menuntut pemiliknya untuk memandikannya, apakah ini benar?”
Syaikhul Islam memberi jawaban
“Terdapat hadits shahih dari Hudzifah dan Abu Hurairah radiallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang orang yang junub, kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis.’ Dalam shahih Al-Hakim, ada tambahan, ‘Baik ketika hidup maupun ketika mati.’
Sementara saya belum pernah mengetahui adanya dalil syariat yang memakruhkan potong rambut dan kuku, ketika junub. Bahkan sebaliknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh orang yang masuk islam, “Hilangkan darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah.” Beliau juga memerintahkan orang yang masuk islam untuk mandi. Dan beliau tidak memerintahkan potong rambut dan khitannya dilakukan setelah mandi. Tidak ada perintah, menunjukkan bolehnya potong kuku dan berkhitan sebelum mandi.” (Fatawa Al-Kubra, 1:275)
Allahu a’lam.